Anak ke tiga mbah Kholil adalah Siti Alfi Muyassaroh, beliau satu diantara dua yang masih bersama kita, dipersunting oleh Bpk. Abdullah, seorang Pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Agama Kabupaten lamongan, yakni sebagai pensiunan Kepala KUA Kec Ngimbang dan meninggal dunia di rumah yang sekarang di tempati oleh Bude Alfi yaitu di Ngimbang, beliau dikaruniai 7 anak yaitu :
1. Akhsin munafik ( alm ) Beralamat di Desa Ngimbang
H.Moh. Anwar ( alm ) adalah anak ke 2 mbah Kiai Moh. Kholil,beristrikan Ibu Sanifa, beliau adalah Pensiunan Pegawai negeri,dalam lingkungan Departemen Agama Kab. Lamongan, yakni Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalitengah, beliau dikaruniai 6 anak , al :
1. H. Moh. Fuadi ( Ds.Sugihwaras Kec. Kalitengah ) 2. Hj. Lilik Inayati ( Ds. Cluring Kec. Kalitengah ) 3. Muis Efendi ( Ds. SungelebakKec.Karanggeneng ) 4. Imam Taufiq ( Ds. Cluring Kec. Kalitengah ) 5. Antoni Luthfi ( Ds. Cluring Kec. Kalitengah ) 6. Heni Ismail (Ds. Sukodadi )
Undangan yang diedarkan untuk semua kerabat bani Kholil ,agar berkumpulpada hari Rabu 23 September 2009, diindahkan , yang hadir pada acara tersebut berkisar 80 kepala keluarga , yang terdiri dari anak , cucu dan cicit dari mbah Kiai Kholil Kalitengah, acara yang dibuka oleh Sdr Hanif Masrur dimulai pukul 11.00 WIB Meski molor,gerah dan panas terik menembus terop, pertemuan itu berlangsung sangat hidmad dan meriah.
Adapun rincian acara sbb
1. Pembukaan.
2. Sambutan al
a. Oleh shohibul bait, yakni paklek Muslikh.
b. Mauidloh Khasanah Oleh Mas Sun An
c. Pitutur suci oleh Mah Naib putri ( istri Mbah Naib Sulaiman , Banjarwati )
3. Penutup dan doa.
Usai acara ceremonial dilanjutkan dengan pembentukanPengurus Papaguyuban Bani Kholil, serta keputusan yang harus dilaksanakan oleh anggota , hasilnya adalah sbb:
I . Kepengurusan
Ketua I: Chafidz Daroynie
Ketua II :Ahmad Safii
SekretariI: Tafif Abdurrohman
Sekretaris II: M. Yunus.
Bendahara: Moh Fuadi.
Anggota1. Ainun Nadlir
2. Antoni Lutfi
3. Rifai Mujianto
4. Muhlis Ainurrofik
5. Purwanto
6. Saiful
7. Anang Winarto
8. Edi Mahmud.
9.Agus Yunus
II. Keputusan – keputusan
a.Semua anggota / keturunan Bani kholil , setuju atas diadakannya pertemuan semacam ini.
b.Pertemuan bersifat sosial murni tidak mengarah ke bisnis ( arisan ).
c.Pertemuan tahun depan( jika tak ada perubahan ) dilaksanakan 4 hari setelah sholat id.
d. Tiap anggota / keturunan Bani Kholil Yang sudah berumah tangga /mampu, diwajibkan membayar
uang paguyuban sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), dengan rincian, 60 % untuk dana
konsumsi dan akomodasi pelaksanaan, dan 40 % untuk kas dan dana sosial anggota .
e. Tempat pertemuan / halal bihalal tahun 2010 M/ 1431 H, di Rumah Siti Maimunah ( alm ) ,Desa
Mantup Kec. Mantup – lamongan.
f. Uang paguyuban tersebut hendaknya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum hari pelaksanaan,
lewat anggota pengurus yang sekaligus sebagai koordinator keluarga ( wilayah )
Puja puji Syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Alloh SWT, tulisan ini bisa diwariskan kepada generasi muda bangsa pada umumnya , dan pada keturunan , anak cucu cicit bani Kholil, , blok ini juga kami dedikasikan kepada kedua kakek nenek kami,sanak keluarga yang telah berpulang mendahului kami, kebanggaan kami kepada mereka , tanggal 23 September 2009 adalah titik awal kami dalam membuat eksistensi keberadaan keluarga besar kami , BANI KHOLIL LAMONGAN, dan berjaya sampai keturunan keberapapun .....Aamin yaa Robbal'alamiin.